Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Oknum PNS di Lampung Ditangkap Polisi
- Polres Tubaba
Saat dilakukan penggeledahan, anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok berwarna biru yang berisi satu bungkus plastik klip bening besar yang mengandung kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,52 gram. Barang ini diselipkan di bawah atap warung yang berada dekat dengan posisi RR dan IWK.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- serta sebuah sepeda motor merk Honda Astrea Gran berwarna hitam dengan body sayap warna putih dengan nomor polisi BE 8377 TA.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Tersangka mengakui bahwa ia mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui pihak kepolisian. Kasat Narkoba berharap agar pelaku ini dapat segera ditangkap.
"Kedua tersangka masih diperiksa secara intensif, RR mengaku mendapatkan suplay sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Iptu Yopi.
Kedua tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hum/pol)