Kepsek di Pesawaran Mengeluhkan Sering Didatangi Oknum Wartawan Menanyakan Program di Sekolah

Sosialisasi UU Pers dan Penyuluhan Hukum
Sumber :
  • Istimewa/Don

Pesawaran, Lampung – Kanit Tipiter Polres Pesawaran, Ipda Supandi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pesawaran, Andi Pranomo, dan Ketua PWI Pesawaran, M. Ismail, S.H., menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng, dalam acara sosialisasi UU Pers dan Penyuluhan Hukum.

Maknai Hari Kartini, Polwan Polres Pesawaran Sambangi Panti Jompo

Kasi Intel Kejaksaan Pesawaran, Andy Purnomo, menjelaskan bahwa saat ini hampir semua Kepala Sekolah (Kepsek) mengeluhkan oknum wartawan yang sering datang untuk menanyakan program di sekolah tersebut.

Dirikan Poliklinik Terapung, Polres Pesawaran Patroli Kesehatan ke Nahkoda Kapal

"Keterbukaan informasi itu memang perlu diberikan kepada khalayak umum. Namun ada batasan yang harus bapak ibu ketahui. Tidak semuanya wajib dibuka,” ujarnya ketika menjadi pemateri di SDN 13 Negeri Katon pada Sabtu, 16 September 2023.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa informasi yang termasuk dalam kategori rahasia negara dan tidak boleh dipublikasikan atau diberikan kepada media.

Kapolres Pesawaran dan Bupati Pesawaran Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H

“Jadi apabila ada suatu temuan ataupun permasalahan, yang berhak untuk memeriksa itu seperti Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun pihak Inspektorat,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Ia sangat mengapresiasi program yang dipersembahkan oleh PWI Pesawaran. Hal ini memungkinkan para Kepsek untuk bertanya langsung tentang batasan tugas seorang wartawan, dan dirinya juga dapat memberikan informasi kepada Kepsek mengenai batasan informasi yang bisa disampaikan kepada pihak media. (BE1/don)