Tragis, Seorang Anak di Lampung Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Tirinya sejak 2021
- Polres Pringsewu
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui semua perbuatannya," kata Iptu Al Haqqi pada Senin (11/9).
Menurut Kasat, kasus ini terungkap setelah saksi MN (48), yang juga kerabat korban, mendengar dari warga lain bahwa keponakannya diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tiri korban. Saksi kemudian menemui korban dan mendengar kisah tragis yang dialaminya.
Setelah mendapat kabar ini, saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kasus ini terungkap bahwa pelaku telah melakukan perbuatan bejat sejak Bunga masih duduk di kelas 3 SMP, sekitar akhir tahun 2021, hingga saat Bunga berusia 16 tahun dan duduk di kelas 2 SMK.
Semua tindakan tersebut dilakukan di kamar rumah korban, dan peristiwa terakhir terjadi pada Mei 2023 karena pelaku mengaku tidak mampu mengendalikan nafsunya.
Korban mengalami trauma berat dan tidak berani melaporkan kasus ini karena tekanan dari pelaku. Dalam penangkapan SO, polisi juga menyita sejumlah pakaian milik korban. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (hum/pol)