Tragis, Seorang Anak di Lampung Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Tirinya sejak 2021
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Seorang remaja putri asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, telah mengalami kisah pilu sebagai korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sejak tahun 2021. Gadis belia yang saat ini berusia 16 tahun ini harus menghadapi penderitaan yang tidak manusiawi.
Kasus ini bermula ketika korban, yang akan kita sebut sebagai Bunga, berada di kamarnya dan didatangi oleh pelaku, yang dengan terus terang mengajaknya untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Meskipun Bunga menolak, pelaku tetap memaksa dan mengancam untuk tidak memenuhi kebutuhan Bunga, seperti biaya sekolah dan uang jajan.
Akibat tekanan dan ancaman yang terus menerus dari pelaku, serta ketakutan akibat kemarahan dan tindakan kasar pelaku, Bunga tidak memiliki pilihan selain menuruti perbuatan bejat pelaku. Kejadian ini terjadi berulang kali, dimulai sejak Bunga masih duduk di kelas 3 SMP hingga saat ini, di mana dia sudah berada di kelas 2 SMK.
Yang lebih tragis lagi, ibu Bunga mengetahui perbuatan tersebut, namun dia juga tidak bisa berbuat banyak karena dirinya juga sering menjadi korban perlakuan kasar dan ancaman dari suaminya, pelaku utama dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengonfirmasi kejadian ini kepada media. Pelaku persetubuhan terhadap anak tersebut telah diamankan oleh polisi dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Pelaku, dengan inisial SO (41), yang biasanya bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap di rumahnya pada hari Kamis sore (7/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, hanya dua jam setelah kasus ini dilaporkan ke polisi.