Ini Besaran Denda Tilang, 7 Sasaran Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra Krakatau 2023

Operasi Zebra Krakatau 2023
Sumber :
  • Polres Pringsewu

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, Tim Kuasa Hukum Desak KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Paslon WARU

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Polres Tulang Bawang Tangkap Mahasiswi Promosikan Judi Online, Cuan Rp750 Ribu Sebulan

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Terjebak Saat Terjadi Kebakaran Rumah di Lampung Tengah, Polisi Sebut 1 Orang Warga Meninggal Dunia

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, dengan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

Khoirul menegaskan bahwa besaran denda tilang dapat berbeda tergantung hasil keputusan dari Pengadilan Negeri. Penting untuk diingat bahwa uang denda tilang merupakan penerimaan bagi negara dan bukan merupakan pajak.

Halaman Selanjutnya
img_title