Ini Besaran Denda Tilang, 7 Sasaran Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra Krakatau 2023
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Pihak Kepolisian tengah menggelar Operasi Zebra Krakatau 2023, yang berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 4 hingga 17 September 2023. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengurangi angka pelanggaran, kecelakaan, dan jumlah korban kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam pelaksanaan operasi ini, Polisi tidak hanya fokus pada upaya sosialisasi dan edukasi mengenai tata tertib berlalu lintas, tetapi juga menekankan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra 2023.
Jenis-jenis pelanggaran ini mencakup tindakan melawan arus, mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol, serta penggunaan handphone saat mengemudi.
AKP Khoirul Bahri, Kasat Lantas Polres Pringsewu, menjelaskan bahwa di antara tujuh jenis pelanggaran tersebut, satu yang memiliki denda tilang tertinggi adalah ketiadaan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang dapat dikenai denda hingga Rp 1 juta.
Ia juga menyampaikan besaran denda untuk ketujuh jenis pelanggaran prioritas Operasi Zebra Krakatau 2023, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
1. Melawan Arus: Pasal 287, dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.