Polresta Bandar Lampung Tetapkan 1 Tersangka Jatuhnya Lift Barang di Sekolah Az Zahra

Sekolah Az-Zahra, Bandar Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti router mesin, pengait, dan beberapa klem-klem. Barang bukti tersebut akan dianalisis oleh ahli teknik daya angkat dan angkut dari Institut Teknologi Sumatera (Itera) serta Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.

Petugas Evakuasi Pengantin Baru yang Tenggelam Saat Memancing di Sungai Semuong Lampung Barat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020, atau Pasal 186 juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.