Polresta Bandar Lampung Tetapkan 1 Tersangka Jatuhnya Lift Barang di Sekolah Az Zahra
- Istimewa
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti router mesin, pengait, dan beberapa klem-klem. Barang bukti tersebut akan dianalisis oleh ahli teknik daya angkat dan angkut dari Institut Teknologi Sumatera (Itera) serta Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020, atau Pasal 186 juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.