Tak Ada Kapoknya, Kakek di Tulang Bawang Lampung Kembali Ditangkap Karena Narkotika

Kakek dan Barang Bukti Sabu
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang

"Kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkotika, saat melihat kedatangan petugas kami berusaha untuk melarikan diri," ungkap AKP Aris.

Polres Lampung Selatan Tangkap Kurir Bawa 4 Kilogram Sabu, Disembunyikan di Dalam Mesin Las

Saat ini, kakek tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengetatan Ramadhan, Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika di Pelabuhan Bakauheni

Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dikenai pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (hum/pol)