Tak Ada Kapoknya, Kakek di Tulang Bawang Lampung Kembali Ditangkap Karena Narkotika

Kakek dan Barang Bukti Sabu
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang

"Kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkotika, saat melihat kedatangan petugas kami berusaha untuk melarikan diri," ungkap AKP Aris.

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Penengahan Sabet Empat Penghargaan Bergengsi dari Polres Lampung Selatan

Saat ini, kakek tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Lampung Tengah, Dua Bandar dan Empat Pemakai Diamankan

Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dikenai pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (hum/pol)