Tak Ada Kapoknya, Kakek di Tulang Bawang Lampung Kembali Ditangkap Karena Narkotika

Kakek dan Barang Bukti Sabu
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, Lampung – Tidak Ada Kapoknya seorang kakek berinisial YI als TB (53), yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kembali ditangkap oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Tekan Penyebaran Wabah DBD, Polda Lampung Gencarkan Fogging ke Sejumlah Titik

Kakek tersebut pertama kali ditangkap dalam kasus narkotika pada tahun 2011 dan menjalani hukuman selama 6 tahun. Kemudian, ia ditangkap lagi pada tahun 2019 dan menjalani hukuman selama 1 tahun. Tidak berhenti di situ, pada tahun 2021 kakek ini kembali ditangkap dan menjalani hukuman selama 1 tahun lagi.

Pasca Putusan MK, KPU Tulang Bawang Dijaga Ketat Polisi

Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, menyatakan bahwa pada Hari Kamis (20/07/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap kakek tersebut yang telah menjadi residivis kasus narkotika sebanyak tiga kali. Penangkapan dilakukan saat kakek tersebut berada di daerah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota.

Dalam penangkapannya, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram dari tangan kakek tersebut.

Enam Warga Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Narkotika

AKP Aris menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, setelah mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu.

Ketika petugas tiba, kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkotika berusaha melarikan diri, namun upayanya gagal karena petugas yang sigap berhasil menangkapnya kembali dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Halaman Selanjutnya
img_title