Umbar Aib, MOJI Dikenai Sanksi Teguran oleh KPI, Ini Rinciannya

MOJI Dikenai Sanksi Teguran oleh KPI
Sumber :
  • kpigoid

VIVA Lampung, Nasional – KPI Pusat memberikan hukuman kepada stasiun televisi MOJI dalam bentuk teguran sanksi tertulis karena pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.

Sempat Diisukan Diculik, Bocah 4 Tahun Ditemukan Tersangkut di Gorong-Gorong

Meskipun demikian, sanksi ini tidak menghentikan MOJI untuk melanjutkan kegiatan penyiarannya. KPI memutuskan untuk memberikan sanksi teguran tertulis terkait Program Siaran "Bisik Pagi" yang ditayangkan di stasiun televisi MOJI. Program ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penghormatan terhadap hak privasi individu dan perlindungan anak dalam siaran.

Menurut informasi yang dilansir dari situs web resmi KPI, pelanggaran MOJI terkait dengan tayangan yang ditemukan oleh Tim Pengawasan Siaran KPI pada 12 Juni 2023 pukul 11.21 WIB. Program ini memiliki klasifikasi R-BO dan menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dan Puput, mantan istrinya. Dalam perseteruan tersebut, status anak bungsu Puput dikemukakan sebagai bukan anak biologis dari Dody Soedrajat.

Terbukti Langgaran Kode Etik Polri, 4 Anggota Polres Lampung Tengah Dipecat Tidak Dengan Hormat

Rapat pleno KPI Pusat yang dilakukan beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa program "Bisik Pagi" MOJI tanggal 21 Juni 2023 telah melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS. 

“Karenanya, kami menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak, agar tidak mengarah pada pelanggaran,” tegas Tulus Santoso, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, kepada kpi.go.id pada Selasa (11/ 7/2023).

Wali Kota Bandar Lampung Targetkan Zero Kasus Stunting di 2024

Dalam P3SPS, dijelaskan bahwa masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan syarat sesuai dengan aturan, yakni tidak mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak. Tayangan semacam ini dapat disiarkan dengan syarat tidak menimbulkan dampak buruk bagi keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Berdasarkan ketentuan klasifikasi program (Pasal 37 SPS), setiap program siaran dengan klasifikasi R (remaja) harus memuat muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, program berklasifikasi R juga harus mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, serta penumbuhan rasa ingin tahu remaja terhadap lingkungan sekitar.

Halaman Selanjutnya
img_title