Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Pria ODGJ di Pringsewu
Kamis, 6 Juli 2023 - 22:54 WIB
Sumber :
- Polres Pringsewu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain, yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (hum/pol)