Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Pria ODGJ di Pringsewu

Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan ODGJ di Pringsewu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Merasa Laporan KDRT Berlarut, Istri Oknum Polisi Protes di Sidang Etik Polda Lampung

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain, yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (hum/pol)

Mengulik Visi Dan Misi Makmur Dan Kopi