Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Pria ODGJ di Pringsewu

Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan ODGJ di Pringsewu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mendadak Dites Urine, Berikut Penjelasan Kasi Propram Polres Pringsewu

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain, yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (hum/pol)

Tragis! Karyawan Mister Donut Tewas Terjepit Lift Barang, Keluarga Merasa Ditelantarkan