Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Pria ODGJ di Pringsewu

Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan ODGJ di Pringsewu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Geger, Warga Lampung Ditemukan Tewas Tenggelam Di Kolam Ikan

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain, yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (hum/pol)

Seorang Pedagang Pecel Di Lampung Terjebak Hutang Pasca Renovasi Rumah