MK Diskualifikasi Aries Sandi, Tetapkan PSU di Pilkada Pesawaran, Pengamat: Penyelenggara Pemilu Harus Lebih Hati-hati

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah.
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk untuk Pilkada Kabupaten Pesawaran. 

 

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, yang dalam hal ini adalah pasangan calon Nanda-Antonius.

 

Putusan MK ini adalah keputusan tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilihan, yang tentu didasarkan pada regulasi dan fakta persidangan. 

 

Dengan keputusan ini, Mahkamah menyatakan diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Pesawaran, sekaligus memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).