MK Diskualifikasi Aries Sandi, Tetapkan PSU di Pilkada Pesawaran, Pengamat: Penyelenggara Pemilu Harus Lebih Hati-hati
Senin, 24 Februari 2025 - 19:42 WIB

Sumber :
- Lampung.viva
Putusan MK mewajibkan KPU Pesawaran untuk menggelar PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024. PSU tersebut harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
Menurut Candrawansah, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), putusan tersebut diambil berdasarkan regulasi dan fakta persidangan. Pihak pemohon dan termohon tinggal mengikutinya karena jalur hukum tertinggi sudah memutuskan.
"Kalau kita memperhatikan juga bahwa pihak Arisandi tidak bisa menampilkan bukti konkret ijazah SMA yang dipersoalkan karena Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) juga mencantumkan nomor ijazah," ujar Candrawansah.