KPU Lampung: 5 Pemohon Gugat Hasil Rekapitulasi Pilkada ke MK
Jumat, 6 Desember 2024 - 12:12 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
“Kita tunggu dulu hasil rekapitulasi. Sesuai aturan, pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah rekapitulasi ditetapkan,” jelasnya.
Persiapan Matang untuk Menjawab Gugatan
Menghadapi gugatan yang diajukan ke MK, KPU Lampung telah melakukan persiapan matang. Komunikasi intensif terus dilakukan dengan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI guna menyelaraskan langkah-langkah strategis dalam menjawab gugatan.