Pilkada Metro Lampung: Wahdi Tetap Maju, Qomaru Zaman Dicoret dari Kontestasi

Konferensi pers di KPU Metro
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro resmi mencabut keputusan pembatalan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman

 

Kendati demikian, pencabutan ini hanya berlaku untuk Wahdi Siradjuddin, sementara Qomaru Zaman tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai terpidana.

 

Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan sejumlah keputusan penting terkait status pasangan calon tersebut. 

 

Salah satunya adalah Keputusan KPU Metro Nomor 426 Tahun 2024 yang mencabut Keputusan KPU Metro Nomor 421 dan 422 Tahun 2024 tentang pembatalan pencalonan pasangan Wahdi dan Qomaru.