Kolom Komentar Instagram KPU Kota Metro Lampung Dikunci Pasca Batalkan Wahdi-Qomaru

Tangkapan layar akun instagram
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman, memicu reaksi publik, terutama di media sosial. 

 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kolom komentar pada unggahan Instagram resmi KPU Kota Metro (@kpukotametro) terkait Press Release tersebut yang tidak dapat diakses setelah keputusan pembatalan diumumkan.

 

Postingan yang diunggah sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu, 20 November 2024, telah mengumpulkan lebih dari 300 like. 

 

Namun, publik tidak bisa memberikan tanggapan atau membahas keputusan tersebut lebih lanjut karena kolom komentar pada unggahan itu dikunci. 

 

Meskipun demikian, komentar pada unggahan lainnya masih bisa diakses dengan bebas.

 

Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan pasangan calon Nomor Urut 2 setelah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro, yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro tertanggal 1 November 2024. 

 

Putusan tersebut menyatakan bahwa Qomaru Zaman, calon Wakil Walikota, terbukti bersalah dalam tindak pidana pemilihan, dengan dijatuhi denda sebesar Rp6 juta. 

 

Apabila denda tersebut tidak dibayar, Qomaru Zaman akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

 

Keputusan ini membuat dampak besar terhadap jalannya Pilkada Kota Metro 2024. Pembatalan pasangan calon Nomor Urut 2 mengakibatkan hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada, yang akan tetap berjalan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis, yang mengatur pelaksanaan pemilihan dalam situasi luar biasa.

 

Seiring dengan pembatalan ini, KPU Kota Metro juga mengonfirmasi bahwa Pilkada Kota Metro 2024 akan tetap dilaksanakan dengan satu pasangan calon yang lolos. 

 

Sementara itu, hingga saat ini, Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, belum memberikan tanggapan terkait pembatalan pasangan calon tersebut. (*)