Bawaslu Hentikan Pengepakan Surat Suara KPU Tulang Bawang, Khawatir Terjadi Kecurangan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Proses pengepakan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Tulang Bawang dan Gubernur Lampung terpaksa dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang.
Langkah ini diambil setelah Bawaslu menilai bahwa lokasi pengepakan surat suara yang berada di Gudang 2 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dinilai tidak aman dan kondusif. Akibatnya, proses tersebut dipindahkan ke kantor utama KPU Tulang Bawang.
Pengepakan yang semula dilakukan di Gudang 2 KPU tersebut adalah bagian dari persiapan untuk pemilihan di Kecamatan Menggala. Namun, Bawaslu mengkhawatirkan potensi kecurangan yang bisa terjadi jika proses tersebut dilanjutkan di tempat yang kurang terawasi.
Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska, menjelaskan bahwa langkah penghentian dan pemindahan tempat pengepakan surat suara ini diambil untuk memastikan integritas pemilu.