Bawaslu Hentikan Pengepakan Surat Suara KPU Tulang Bawang, Khawatir Terjadi Kecurangan

Bawaslu menghentikan proses pengepakan surat suara di KPU Tuba.
Sumber :
  • Istimewa

Inda menambahkan, tempat yang lebih aman dan sesuai dengan prosedur adalah aula kantor utama KPU, di mana proses pengepakan dapat diawasi secara langsung oleh Bawaslu dan pihak terkait lainnya. 

 

Dalam proses tersebut, surat suara harus dimasukkan ke dalam amplop, kemudian disegel, dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang akhirnya digembok dengan segel resmi. 

 

"Semua ini dilakukan untuk mencegah potensi manipulasi atau kerusakan terhadap surat suara yang dapat merusak proses demokrasi," tandasnya.

 

Menanggapi penghentian tersebut, Ketua KPU Tulang Bawang, Ferriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya mematuhi arahan Bawaslu demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada.