Waspadai Ancaman Politik Uang di Pilkada Bandar Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024 - 16:20 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Hasanuddin menuturkan, pasal 73 Undang-Undang Pemilihan menegaskan larangan bagi calon, tim kampanye, atau pihak mana pun untuk menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih.
Jika terbukti, sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon dapat dijatuhkan oleh KPU. Namun, ancaman hukum tidak berhenti di situ.
Pasal 187A memperberat hukuman dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan tersebut.
"Tak hanya pelaku yang menawarkan, pemilih yang menerima imbalan juga dapat dikenakan sanksi. Hal ini menunjukkan bahwa aturan hukum dibuat untuk memberantas politik uang dari semua sisi," paparnya.