Ketua Bawaslu Ingatkan Balonbup Pringsewu Untuk Tertib Soal Alat Peraga

Suprondi Ketua Bawaslu Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

"Pemasangan baliho harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan. Misal, kita ada Peraturan Daerah dan lain lainnya. Terkait memperhatikan tempat pemasangan, estetika jangan dipasang di pohon dan lain lain. Intinya, kita mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menjaga proses demokrasi di Kabupaten Pringsewu agar berjalan sesuai azas Pemilu, Luber dan Jurdil," pintanya.

 

Nantinya, katanya akan berupaya dengan Pemerintah daerah seperti halnya dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu. 

 

"Satpol PP sudah berupaya penertiban dan berkordinasi dengan Bawaslu. Sebenarnya, saat ini penertiban alat peraga masih ranahnya Satpol Pp. Tetapi, kami tidak lepas dan selalu kordinasi dan selalu mengingatkan kepada jajaran pemerintah daerah yaitu Satpol Pp untuk hal dalam penertiban itu harus berprinsip pada kepastian hukum dan adil," tutupnya.