Infrastruktur Jalan di Lampung Jadi Biang Kerok Kecelakaan, Banyak Lubang dan Berbahaya

M. Abbi Berkah Nadi, Pakar Transportasi Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Selain itu, Abbi juga menyampaikan bahwa minimnya penerangan jalan di lokasi kecelakaan tersebut harus segera diperbaiki untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.

 

Sebagaimana informasi Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT (Januari 2024), menyebutkan jalan berkeselamatan harus memenuhi kaidah. Pertama, regulating road, yaitu jalan harus sesuai dengan regulasinya. 

 

Kemudian Kedua, self-explaining road, jika jalan itu tidak sesuai dengan regulasinya, maka jalan itu harus bisa menjelaskan apa hazardnya dan apa yang harus dilakukan pengguna jalan agar tidak terpapar hazard tersebut. 

 

Dan ketiga, forgiving road, yaitu jika pengguna jalan lengah, sehingga terjadi kecelakaan maka jalan akan memaafkan tidak sampai fatal.