Infrastruktur Jalan di Lampung Jadi Biang Kerok Kecelakaan, Banyak Lubang dan Berbahaya

M. Abbi Berkah Nadi, Pakar Transportasi Lampung
Sumber :
  • Istimewa

 

Abbi menambahkan bahwa kerusakan jalan juga memiliki klasifikasi kewenangannya. Jalan nasional menjadi wewenang Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, sementara jalan provinsi dan kota/kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. 

 

Ia menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan meningkatkan fasilitas keselamatan di sepanjang ruas jalan tersebut.

 

"Jalan berkeselamatan harus memiliki kondisi mantap, permukaan halus tanpa lubang atau retak. Dengan adanya kecelakaan di ruas bypass Lampung, hal ini harus menjadi perhatian khusus Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR selaku pengelola jalan lintas nasional," tambah Abbi.