Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Seminar Pelayanan Hukum dan HAM : Mendalam & Rampung
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Lampung gelar Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM : Mendalam dan Rampung) dengan Tema “Optimalisasi Penerapan PMPJ dan Sinkronisasi Data Notaris Guna Menjamin Kepastian Hukum Bagi Masyarakat”, Jumat (17/5/2024) pagi di Ballroom Hotel Novotel Lampung.
Kegiatan ini di buka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung; Agvirta Armilia Sativa dan di hadiri oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum; Masriakromi, Para Ketua, Anggota dan Sekretariat Majelis Pengawas Daerah Notaris se-Provinsi Lampung, dan para Tamu Undangan.
Menyampaikan laporan panitia penyelenggara, Kasubbid Pelayanan AHU menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberikan informasi mengenai layanan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tentang Kenotariatan, melalui kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan informasi kepada para notaris, instansi terkait dan para stakeholder tentang “Optimalisasi Penerapan PMPJ dan Sinkronisasi Data Notaris Guna Menjamin Kepastian Hukum Bagi Masyarakat”.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara ini Kadiv Yankumham menyampaikan bahwa pasca Indonesia diterima menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Oktober 2023, Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan Enhanced Follow Up Report (FUR) setiap tahunnya. Salah satu aspek yang menjadi objek pelaporan terkait dengan kewajiban notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pokok bahasan lainnya yang dibahas pada kegiatan ini adalah terkait sinkronisasi data notaris.
Marilah kita berkomitmen melaksanakan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk memberikan perlindungan kepada diri para notaris sendiri serta mendukung komitmen negara dalam menerapkan standar internasional dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Selanjutnya kami meminta seluruh Notaris se-Lampung melalui para notaris yang hadir pada hari ini, untuk melakukan pengupdate-an data notaris di wilayah pada masing-masing akun notaris yang ada di aplikasi Notaris Ditjen AHU, sehingga data yang ada pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan data pada Kantor Wilayah dapat sesuai.” ujar Agvirta.
Acara dilanjutkan dengan sesi seminar. Bertindak sebagai Narasumber pertama yaitu M. Reza Berawi, Notaris Kota Bandar Lampung menyampaikan materi tentang Teknis Pengisian Kuisioner PMPJ dan Pentingnya Pengkinian Data Notaris, setelahnya bertindak sebagai narasumber kedua yaitu Mikael Gama Pramudita dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang menjelaskan mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Sinkronisasi Data Notaris dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Kenotariatan, dan sebagai Pemateri Terkahir yaitu Depri Liber Sonata, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung yang memaparkan materi tentang Aspek Yuridis Pelaksanaan PMPJ guna menghindari TPPU, TPPO, dan TPPT serta Kebutuhan Update Data Notaris di Masyarakat.
Melalui “Sinar Yankumham Lampung” ini diharapkan para peserta dapat memahami dan melaksanakan PMPJ untuk memberikan perlindungan kepada diri para notaris sendiri serta mendukung komitmen negara serta melakukan pemutakhiran data Notaris guna menjamin kepastian hukum bagi Masyarakat. Dan acara ditutup dengan sesi tanya jawab.(*)