Dukung Kemajuan UMK, Ditjen AHU Gelar Program Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan

Ditjen AHU Berikan Progam Piloting dan Inkubasi.
Sumber :
  • Istimewa

 

"Pelaku UMK harus dapat meningkatkan usahanya dan berkembang menjadi Perseroan Persekutuan Modal untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.

 

Ia juga mengingatkan pelaku UMK tentang kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan melalui aplikasi Perseroan Perorangan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan status badan hukum sesuai dengan Permenkumham nomor 21 tahun 2021.

 

"Permenkumham nomor 21 tahun 2021 belum diterapkan secara luas. Namun, kami ingin memastikan bahwa penegakan sanksi dilakukan setelah adanya edukasi dan pembinaan yang memadai," jelas Santun.