Polisi Serahkan Tersangka Kasus Ayah Perkosa Dua Anak Kandung di Pringsewu Ke Kejaksaan Negeri

Tersangka DM diserahkan ke Kejari Pringsewu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Dalam pemeriksaan oleh polisi, DM mengakui bahwa dia telah melakukan pemerkosaan terhadap NS satu kali dan KH dua kali. Kejadian asusila tersebut terjadi pada bulan Oktober 2019 dan November 2022.

Yang lebih menyedihkan, tindakan keji ini dilakukan oleh tersangka saat istri tersangka berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras.

Kasus ini terungkap setelah bibi korban mencurigai perilaku kedua keponakannya yang selalu murung dan menyendiri, padahal sebelumnya mereka merupakan anak yang ceria. Ketika ditanya, awalnya kedua korban tidak mengaku, tetapi setelah didesak akhirnya mereka menceritakan perbuatan bejat ayah mereka.

Setelah mengetahui kejadian ini, bibi korban memberitahu ibu korban, yang kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Tersangka dapat dihukum dengan hukuman penjara selama 20 tahun atas perbuatannya tersebut. (hum/pol)