Polisi Ungkap Kronologis Kasus Curas yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Tulang Bawang

Pelaku dihadirkan Saat konferensi pers
Sumber :
  • Polres Tuba

Pelaku mencari kunci mobil, memasukkan korban ke dalam mobil, dan membawanya ke arah Kampung Penawar Rejo. Kemudian, pelaku membuang korban di semak-semak, dan saat itu korban masih hidup.

Selanjutnya, pelaku membawa mobil curian ke kontrakan temannya untuk melepas plat nomor, setelah itu pelaku kembali ke kontrakannya sebentar, kemudian membawa mobil tersebut ke Pasar Unit 2 dan meninggalkannya di sana.

Pelaku kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Moris Jaya untuk mengambil sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam tanpa nomor polisi. Setelah itu, pelaku kembali ke tempat di mana ia membuang korban dan ternyata korban sudah meninggal dunia. Pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam air dan menutupinya dengan rumput.

Korban berhasil ditemukan oleh warga pada Rabu, 24 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, dalam keadaan sudah meninggal dunia di bekas galian di Kampung Penawar Rejo.

Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (hum/pol)