Bawaslu Bandar Lampung Temukan Bacaleg Berstatus ASN

Badan Pengawas Pemilu
Sumber :
  • Istimewa

Asep menegaskan bahwa setiap ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis. Oleh karena itu, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi ini, untuk mencegah masalah yang bisa terjadi di masa depan.

Fery Triatmojo, anggota KPU Bandarlampung, menjelaskan bahwa verifikasi administrasi bakal caleg dilakukan melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

Hingga saat ini, telah dilakukan verifikasi terhadap 695 bakal caleg. Dokumen yang diverifikasi meliputi KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, narkoba, dan surat pengadilan dari bakal caleg.

Setelah verifikasi selesai, KPU akan memberikan status "memenuhi syarat" atau "belum memenuhi syarat" kepada masing-masing bakal caleg. (Ant)