Sakit Hati, Pemuda di Natar Rampas iPhone dan Aniaya Mantan Pacar
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Jajaran Polsek Natar meringkus seorang pemuda berinisial R.A.M.S. (19) lantaran melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap mantan kekasihnya sendiri. Pelaku ditangkap di kediamannya wilayah Langkapura, Bandar Lampung, Minggu (5/4/2026).
Peristiwa bermula pada Sabtu (14/3/2026) di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena. Korban, seorang mahasiswi berinisial F.R. (20), saat itu tengah berada di dalam mobil. Pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan dan menggedor kaca mobil korban.
Saat korban membuka kaca, pelaku langsung menampar wajah korban sebanyak dua kali dan merampas satu unit iPhone milik korban. Selain melakukan kekerasan fisik, pelaku juga sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut ke media sosial.
Kapolsek Natar, Kompol Setio Budi Howo, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan orang terdekat korban.
"Pelaku ini mantan pacar korban. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka memar di wajah dan kerugian materil sekitar Rp7 juta," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone dan tas milik korban yang sebelumnya dirampas.
Saat ini, R.A.M.S. telah mendekam di Mapolsek Natar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP (sesuai unsur pencurian dengan kekerasan dalam naskah hukum) dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan yang dialami kepada pihak berwajib.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Natar dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan," ujar Kompol Setio. (Dji)