Tekab 308 Polres Lambar Ungkap Kasus Curat dan Penadah Hasil Kejahatan
Selasa, 23 Mei 2023 - 10:37 WIB
Sumber :
- Polres Lambar
Dengan gerak cepat, Petugas langsung menuju ke kediaman (RA) dan (IJ). Dan akhirnya pada hari Selasa (22/05/2023) sekitar jam 14.00 wib Petugas berhasil mengamankan (RA) sedangkan (IJ) tidak ada di tempat dan masih dalam pengejaran.
Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti diamankan Ke Polsek Sumber Jaya guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku curat (RA) Sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pelaku penadah (RB) sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ungkap Kasat. (hum/pol)