Fakta Penangkapan Rombongan Hacker Nasabah Bank, Pengguna BRI Wajib Baca Poin nomor 2
Minggu, 13 November 2022 - 10:30 WIB
Sumber :
- Dokumen Humas Polda Lampung
Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan.
3. Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dari tangan komplotan Hacker Bank BRI, polisi mengamankan barang bukti berupa 55 kartu sim, 19 unit handphone (HP) berbagai merek, kotak ponsel, tas, uang tunai sebanyak Rp 60 Juta, dan 80 gram emas.
Atas perbuatan tersangka, mereka dikenakan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman delapan tahun pelajaran, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.