Tidak Cukup Bukti Lakukan Penodaan Agama, Ketua RT 12 Rajabasa Wawan Kurniawan Dibebaskan
Kamis, 11 Mei 2023 - 19:39 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dari hasil pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut, Tim Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung tidak menahan Wawan Kurniawan karena pasal yang dituduhkan tidak dapat dilakukan penahanan, dan juga adanya permohonan penangguhan penahanan serta jaminan dari isteri dan penasehat hukum tersangka.(BE1/Rls)