Polres Lampung Utara Tangkap Kakek 72 Tahun Cabuli Remaja Belasan Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

- Lampung.viva
Lampung Utara, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil menangkap enam tersangka dari empat kasus kejahatan berbeda. Salah satu kasus menonjol adalah pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 72 tahun terhadap tetangganya yang masih di bawah umur, terulang hingga sepuluh kali. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Wakil Kepala Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, didampingi AKP Apfryyadi Pratama dan Kapolsek Kotabumi Kota Ipda M. Ghani Fikril Azis, dalam konferensi pers di halaman Mapolres pada Kamis (12/6/2025), menjelaskan bahwa pelaku pencabulan berinisial MN, adalah tetangga korban yang berusia 17 tahun.
Modus dan Kronologi Pencabulan
MN mengaku telah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali. Aksi bejatnya bermula ketika ia menyuruh korban untuk membeli gula kopi ke warung.
Sesampainya di dapur, pelaku menutup pintu dapur dan meminta korban untuk menjilat kemaluannya sambil memeluk korban dari belakang.
Meskipun korban terkejut dan menolak, kakek yang tinggal sendiri itu memaksa membuka celana dalam korban.
Korban yang tidak berdaya membuat tersangka leluasa melancarkan aksinya hingga kemaluan pelaku mengeluarkan sperma. Peristiwa ini terulang hingga sepuluh kali.
Pelaku mengaku kerap memberi korban uang Rp 20 ribu setiap kali melakukan pelecehan.
Selain itu, gadis berusia 17 tahun itu juga sering diberikan makanan atau sayuran oleh duda berusia 72 tahun tersebut. Keduanya merupakan tetangga yang rumahnya saling berhadapan.
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan bahwa sepuluh kali pencabulan itu tidak sampai pada persetubuhan.
Peristiwa ini terjadi saat korban masih berusia 17 tahun dan sudah putus sekolah, yakni dari Agustus hingga Desember 2024, di rumah pelaku di Kotabumi Selatan.
Atas perbuatan pencabulan tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)