Polsek Natar Ringkus Tiga Pencuri Motor Milik ASN, Kerap Sasar Rumah Sepi
Senin, 26 Mei 2025 - 17:50 WIB

Sumber :
- Istimewa
Kapolsek AKP Budi Howo menegaskan bahwa ketiga pelaku kini telah diamankan di Polsek Natar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan pelaku," ujar AKP Budi Howo.
AKP Budi Howo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa, terutama pada jam-jam rawan.