Terlilit Utang, Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung Kembali Masuk Bui
Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:57 WIB

Sumber :
- Foto dokumentasi istimewa
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
“Sementara ini masih satu TKP, tapi pendalaman terus kami lakukan,” jelas Kompol Kurmen.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)