Terlilit Utang, Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung Kembali Masuk Bui

Kedua pelaku
Kedua pelaku
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

 

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

 

“Sementara ini masih satu TKP, tapi pendalaman terus kami lakukan,” jelas Kompol Kurmen.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)