Terungkap! Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika Rp7,2 Miliar dari Bandar yang Diamankan di Bandar Lampung

Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung
Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. 

 

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB ini, petugas berhasil menangkap satu tersangka berinisial M (34), serta mengamankan barang bukti sabu dan pil ekstasi senilai lebih dari Rp7,2 miliar.

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Made Indra Wijaya, SH, MH segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.

 

Dari penggeledahan di rumah tersangka M, warga Perumahan Bukit Bakung Indah, Teluk Betung Timur, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain:

 

1 paket sedang sabu seberat 50 gram di kantong celana tersangka; 5 paket besar sabu (masing-masing seberat 1 kg); 1.653 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi dalam bungkus baju. 

 

Kemudian, 10 paket sabu masing-masing seberat 100 gram; 1 paket sabu seberat 10 gram; Serbuk ekstasi seberat 7,35 gram; 2 timbangan digital, 1 unit motor, dan 1 unit handphone. 

 

Total berat sabu yang diamankan mencapai 6.060 gram (6,06 kg), sedangkan total ekstasi mencapai 1.653 butir ditambah serbuk 7,35 gram.

 

Menurut hasil penyelidikan, barang haram tersebut didapat tersangka dari seseorang berinisial R alias MPOK yang kini berstatus DPO. 

 

Tersangka M mengaku menerima sabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 1.853 butir dari MPOK pada Kamis, 1 Mei 2025. Sebagian barang telah diedarkan, yaitu sekitar 2 kg sabu dan 200 butir pil ekstasi.

 

Kapolresta Bandar Lampung menyebut, nilai ekonomi dari sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp6,6 miliar, sementara pil ekstasi mencapai Rp661 juta. Secara total, potensi kerugian negara akibat peredaran ini mencapai Rp7,26 miliar.

 

Lebih lanjut, pengungkapan ini diyakini menyelamatkan sekitar 63.906 jiwa dari bahaya narkotika, terdiri dari 60.600 jiwa untuk jenis sabu dan 3.306 jiwa untuk pil ekstasi.

 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

 

Polresta Bandar Lampung terus memburu R alias MPOK untuk mengungkap jaringan narkotika lebih luas di wilayah Lampung. (*)