Pemkab Lampung Utara Usulkan Uji Kompetensi untuk Isi Jabatan Kosong

Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis.
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis.
Sumber :
  • Lampung.viva

 

Pemkab Lampung Utara telah mengajukan surat permohonan rekomendasi izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan kebijakan di bidang kepegawaian, yaitu mengisi jabatan kosong atau melakukan rotasi.

 

Untuk jabatan eselon II, akan diadakan uji kompetensi dan seleksi terbuka. Uji kompetensi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN dan dapat dilakukan untuk pejabat yang belum mencapai masa kerja dua tahun, sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang mutasi/rotasi jabatan pimpinan tinggi.

 

Sementara itu, untuk jabatan eselon III dan IV, Bupati akan melihat mana yang sudah lama kosong dan menempatkan pejabat baru.