Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Anak SD 10 Kali

- Istimewa
Lampung Tengah, Lampung – Seorang pria berinisial DR (25) ditangkap polisi atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak kelas 5 SD di Lampung Tengah. Aksi bejat yang dilakukan DR terungkap saat orang tua korban memergoki anaknya berada di rumah pelaku pada Minggu (6/4/2025).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, mengatakan bahwa DR ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DR telah ditahan di Polsek Rumbia," kata Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, Minggu (13/4/2025).
Aksi terakhir DR dilakukan saat ia menjemput Z keluar rumah pada Minggu (6/4/2025) pukul 19.00 WIB. Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat, bahkan orang tua korban pun mengetahui hal tersebut.