Apel Bulanan Pemkab Pesawaran, Bupati Dendi Ramadhona Ingatkan Disiplin dan Kepatuhan Regulasi
Minggu, 23 Maret 2025 - 15:48 WIB

Sumber :
- Istimewa
Selain itu, Bupati Dendi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta melaporkan SPT tahunan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Bupati Dendi juga menjelaskan beberapa hal penting mengenai kebijakan efisiensi yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, yang berdampak pada pengurangan operasional di berbagai sektor.
Menindaklanjuti hal ini, Pemkab Pesawaran menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.