Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Fredy Pratama di Lampung Selatan

Barang bukti yang dihadirkan saat konferensi pers
Barang bukti yang dihadirkan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (DJI)

 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dari Januari hingga Maret 2025. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dari 23 kasus dengan total barang bukti: 52,59 kg sabu-sabu; 127,20 kg ganja; 4.950 butir pil ekstasi.

 

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menambahkan bahwa para pelaku menyelundupkan narkotika dengan berbagai modus, termasuk kendaraan pribadi, angkutan umum, dan jasa pengiriman paket. Jika dikonversikan, barang bukti tersebut bernilai Rp54,8 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 399.708 jiwa dari bahaya narkoba.

 

"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran gelap narkoba, terutama menjelang Lebaran, dengan meningkatkan pengamanan di jalur-jalur tertentu," tegas AKBP Yusriandi Yusrin.