Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Penganiayaan Driver Ojol dengan Senjata Tajam

Pelaku memaksa baju tahanan
Pelaku memaksa baju tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Polisi meringkus RW (37), warga Kotabumi Tengah, Lampung Utara, usai menganiaya seorang driver ojek online menggunakan senjata tajam yang diduga jenis badik. 

 

Akibatnya, korban MR (37) mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

 

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di perempatan Traffic Light, Way Halim, Bandar Lampung. Pelaku RW langsung diamankan oleh petugas dengan bantuan warga sesaat setelah kejadian.

 

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Benar, saat ini untuk pelaku sudah kita amankan, masih kita periksa secara intensif," ujar AKP Budi Harto, Senin (17/3/2025).

 

Menurut keterangan polisi, kejadian berawal dari senggolan antara mobil pelaku dan sepeda motor korban di Jalan Kimaja. Peristiwa ini memicu kejar-kejaran hingga keduanya berhenti di perempatan Jalan Sultan Agung-Kimaja dan terlibat cekcok mulut.

 

Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil senjata tajam dari dalam mobilnya dan menyerang korban.

 

"Sajam diambil oleh pelaku dari dalam mobilnya. Untuk barang bukti sajam masih kita lakukan pencarian," kata Kapolsek.

 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di pipi kiri, kepala bagian atas, kepala kiri, kepala belakang, serta bibir atas. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu yang digunakan dalam insiden tersebut.

 

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tutup AKP Budi Harto. (*)