Polres Lampung Selatan Tangkap Kurir Bawa 4 Kilogram Sabu, Disembunyikan di Dalam Mesin Las

- Lampung.viva
Setelah dibuka, ditemukan empat bungkus besar yang dilapisi lakban biru, berisi sabu seberat 4 kilogram. Atas temuan ini, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat total 4.000 gram, yang dikemas dengan rapat dan disamarkan dalam mesin las. Selain itu, petugas juga mengamankan identitas, ponsel, dan tiket perjalanan sebagai bagian dari bukti pendukung.
pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(Dji)