Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen, Hendak Dibawa Berlibur dari dari Padang menuju Jawa Barat

- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung mengamankan seekor Macan Akar atau Kucing Hutan pada Sabtu malam (1/3/2025). Satwa dilindungi tersebut dibawa menggunakan kendaraan pribadi dalam keadaan sehat namun tanpa dokumen yang sah.
Satwa ini telah masuk dalam kategori dilindungi dengan ancaman kepunahan yang rendah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan penangkapan ini bermula saat petugas karantina bersama dengan instansi lain di Seaport Interdiction melakukan patroli rutin terhadap kendaraan yang masuk dan keluar di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
"Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu ekor kucing hutan dan tidak dilengkapi sertifikat yang menunjukkan bahwa hewan ini memiliki izin untuk dipindahkan atau diperdagangkan," ujar Donni.