Viral Perang Sarung di Jalur Kereta, KAI Tanjung Karang Ingatkan Bahaya dan Sanksi Hukum

Tangkap layar perang sarung remaja dan petasan di jalur kereta api.
Tangkap layar perang sarung remaja dan petasan di jalur kereta api.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Terkait video viral yang menunjukkan sejumlah remaja melakukan aktivitas perang sarung dan petasan di sekitaran jalur kereta, Sabtu (1/3/2025), Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyayangkan hal tersebut dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. 

 

Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang. "Larangan ini kami ingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Zaki.

 

Bagi mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Zaki mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

 

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)," jelas Zaki.