Satnarkoba Polres Metro Tangkap Dua Pemuda atas Dugaan Kepemilikan Narkotika
Jumat, 21 Februari 2025 - 12:07 WIB

Sumber :
- Istimewa
Saat ini, FR dan FA telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Polres Metro mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya," tutup Kapolres.(Son)