Pencuri Kawat Tembaga di Gudang PT CPB Ditangkap, Motor Listrik Jadi Barang Bukti

- Istimewa
"Pihak dari PT CPB menghubungi petugas kami yang sedang melaksanakan piket saat itu, terkait adanya tindak pidana curat di gudang miliknya. Setelah mendapatkan informasi, petugas kami bersama satpam PT CPB langsung menuju ke gudang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Iptu Zulian.
Saat penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa motor atau dinamo yang dalam keadaan rusak, kawat tembaga seberat 2,5 kg, dan tas berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Selain itu, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tiga unit motor atau dinamo yang rusak, serta potongan kabel seberat 50 kg.
Dari peristiwa ini, pihak PT CPB mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dan pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dente Teladas untuk diproses lebih lanjut.