Dalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT di Bandarlampung Nekat Curi Perhiasan Emas Puluhan Gram
Senin, 10 Februari 2025 - 13:34 WIB

Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.(*)