Ditolak Cintanya, AP Bakar Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung

Tersangka AP saat dihadirkan saat konferensi pers
Tersangka AP saat dihadirkan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat.

 

Pengakuan Tersangka 

 

Tersangka AP mengakui, bahwa kejadian tersebut dipicu atas cintanya yang ditolak oleh korban. Tersangka pun sudah merencanakan melakukan perbuatan tersebut.