Ditolak Cintanya, AP Bakar Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung
Kamis, 6 Februari 2025 - 17:41 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat.
Pengakuan Tersangka
Tersangka AP mengakui, bahwa kejadian tersebut dipicu atas cintanya yang ditolak oleh korban. Tersangka pun sudah merencanakan melakukan perbuatan tersebut.