Indonesia Pertimbangkan Pemulangan Hambali, Gembong Teroris Jemaah Islamiyah yang Ditahan di Guantanamo
Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:14 WIB

Sumber :
- Istimewa
"Jika kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, dan sudah lebih dari 18 tahun sejak kejadian, perkara itu tidak bisa lagi dituntut," ujarnya.
Rencana pemulangan Hambali ini akan dibahas lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto dan pihak pemerintah AS.
Yusril juga menyoroti situasi serupa dengan warga negara Indonesia lainnya yang terlibat kasus hukum di luar negeri, termasuk sejumlah terpidana mati di Malaysia dan Arab Saudi.