TikTokers Kusuma Said Dilaporkan ke Mabes Polri atas Dugaan Ujaran Kebencian
- Foto Dokumentasi Riduan
Salah satu poin kontroversial lainnya adalah pernyataan Kusuma Said yang menganggap negara-negara seperti Irak dan Libya sebagai negara Arab yang tidak layak dianggap sebagai negara Islam. Hal ini juga dianggap sebagai penghinaan terhadap Islam dan umat Muslim.
Kuasa hukum Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, Haris Munandar, menambahkan bahwa laporan ini disertai bukti berupa tangkapan layar video TikTok yang mengandung kata-kata yang dianggap menghina dan menebarkan kebencian.
Laporan ini diterima oleh Mabes Polri pada 8 Januari 2025 dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang ujaran kebencian di media sosial.
“Ancaman hukumannya sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 adalah enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah,” ujar Munandar.