Cegah PMK, Barantin Satpel Bakauheni Perketat Mobilitas Hewan Ternak
- Lampung.viva
Ia melanjutkan, perlu diketahui bahwa persyaratan umum pengiriman hewan yang tergolong rentan PMK yakni harus dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang mencantumkan Keterangan ‘Telah melalui masa karantina atau pengamatan selama 14 hari serta dilengkapi rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal.
Kemudian harus menerapkan desinfeksi, dekontaminasi dan tindakan pengamanan Biosecuriti ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan dan sampai tujuan. Dan yang terakhir Hewan ternak yang hendak di lalulintaskan telah divaksin minimal 1 (satu) dosis vaksin PMK (dilengkapi bukti telah dilakukan vaksinasi) atau mempunyai hasil Laboratorium Negatif Elisa NSP/PCR (dengan masa berlaku 3 hari dari tanggal pengeluaran) untuk tujuan perdagangan. Yang jelas, kami terus berupaya bersama masyarakat dan instansi lainnya supaya wabah PMK ini tidak meluas kemana-mana dengan dilakukan peningkatan pengawasan di lapangan. Untuk monitoring kami juga sudah rutin melakukan, jadi kita ambil sempel, kita uji di laboratorium kami juga ada pengujian dan itu rutin kami lakukan," pungkas Kasatpel Karantina Satpel Bakauheni Drh. Akhir Santoso.(*)